Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, diajukan kepada gubernur dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 22. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menerbitkan: a. surat rekomendasi penetapan trase jalur kereta api; atau b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (4) Berdasarkan rekomendasi penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, gubernur menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri disertai dokumen persyaratan dan rekomendasi gubernur. (5) Menteri berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (6) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan unit kerja terkait. (7) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri memberikan persetujuan kepada gubernur untuk MENETAPKAN trase jalur kereta api. (8) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan syarat tertentu berupa tambahan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan trase jalur kereta api. (9) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah dipenuhi, gubernur MENETAPKAN trase jalur kereta api.
Koreksi Anda