Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan penetapan trase jalur kereta api diajukan kepada: a. Menteri, untuk trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; c. bupati/walikota, untuk trase jalur kereta api yang berada dalam kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Pasal.id