Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Permohonan penetapan trase jalur kereta api diajukan kepada:
a. Menteri, untuk trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
c. bupati/walikota, untuk trase jalur kereta api yang berada dalam kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda
