Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan dan/atau rekomendasi trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal trase jalur kereta api yang diusulkan melintasi batas wilayah provinsi, ditetapkan oleh Menteri; b. dalam hal trase jalur kereta api yang diusulkan melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat persetujuan dari Menteri; c. dalam hal trase jalur kereta api yang diusulkan berada dalam kabupaten/kota, ditetapkan oleh bupati/walikota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda