Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sesuai dengan tataran wilayah trase jalur kereta api yang akan ditetapkan.
Koreksi Anda
