Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d sesuai dengan tataran wilayah trase jalur kereta api yang akan ditetapkan.
Koreksi Anda