Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Dampak sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, harus memperhatikan:
a. dampak sosial terhadap masyarakat;
b. dampak terhadap lingkungan sekitar.
(2) Dampak sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus menciptakan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.
(3) Dampak terhadap lingkungan sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus terbebas dari gangguan terhadap ekosistem lingkungan yang akan dilalui jalur kereta api.
Koreksi Anda
