Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Keterpaduan inter dan antar moda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d harus memperhatikan keberadaan moda transportasi kereta api dan moda transportasi lainnya.
Koreksi Anda
