Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keterpaduan inter dan antar moda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d harus memperhatikan keberadaan moda transportasi kereta api dan moda transportasi lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Pasal.id