Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi: a. perkiraan volume turun/naik penumpang dan/atau bongkar/muat barang di setiap stasiun (loading profile).; b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan; c. rencana jumlah dan kelas jalur yang akan dibangun; d. rencana lokasi dan jenis stasiun; e. tata letak dan kebutuhan jalur di stasiun; f. sistem persinyalan dan hubungan blok; g. waktu tempuh, frekuensi, dan headway kereta api; dan h. kecepatan maksimum sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Pasal.id