Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Pola operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
a. perkiraan volume turun/naik penumpang dan/atau bongkar/muat barang di setiap stasiun (loading profile).;
b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan;
c. rencana jumlah dan kelas jalur yang akan dibangun;
d. rencana lokasi dan jenis stasiun;
e. tata letak dan kebutuhan jalur di stasiun;
f. sistem persinyalan dan hubungan blok;
g. waktu tempuh, frekuensi, dan headway kereta api; dan
h. kecepatan maksimum sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
