Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Potensi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. perkiraan jumlah pengguna jasa; b. perkiraan ketersediaan sumber daya alam yang akan diangkut; c. pertumbuhan perekonomian. d. pola pergerakan asal tujuan orang dan/atau barang.
Koreksi Anda