Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Potensi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi:
a. perkiraan jumlah pengguna jasa;
b. perkiraan ketersediaan sumber daya alam yang akan diangkut;
c. pertumbuhan perekonomian.
d. pola pergerakan asal tujuan orang dan/atau barang.
Koreksi Anda
