Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus memperhatikan: a. luas lahan yang dibebaskan; b. tata guna lahan. (2) Rencana kebutuhan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas penentuan: a. kebutuhan stasiun, depo, balai yasa, fasilitas operasi, dan bangunan pendukung lainnya; b. jalur kereta api yang meliputi ruang manfaat jalur dan ruang milik jalur.
Koreksi Anda