Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c harus memperhatikan:
a. luas lahan yang dibebaskan;
b. tata guna lahan.
(2) Rencana kebutuhan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas penentuan:
a. kebutuhan stasiun, depo, balai yasa, fasilitas operasi, dan bangunan pendukung lainnya;
b. jalur kereta api yang meliputi ruang manfaat jalur dan ruang milik jalur.
Koreksi Anda
