Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Lokasi stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memperhatikan:
a. potensi angkutan berupa pergerakan penumpang dan/atau barang;
b. pengoperasian kereta api;
c. kepentingan pelayanan;
d. keterpaduan dengan moda transportasi lain.
e. kondisi geografis.
Koreksi Anda
