Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b harus memperhatikan: a. potensi angkutan berupa pergerakan penumpang dan/atau barang; b. pengoperasian kereta api; c. kepentingan pelayanan; d. keterpaduan dengan moda transportasi lain. e. kondisi geografis.
Koreksi Anda