Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Data Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
(2) Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) merupakan data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat
digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Koreksi Anda
