Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Penentuan titik-titik koordinat trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan metode dan instrumen pengumpulan data, serta standar pengolahan data geospasial yang meliputi :
a. sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional;
b. format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan informasi geospasial lain; dan
c. menggunakan titik ikat referensi (bench mark) yang jelas.
(2) Metode dan instrumen pengumpulan data, serta standar pengolahan data geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi geospasial.
Koreksi Anda
