Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Titik Koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a digunakan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi sebagai berikut:
a. stasiun, depo, balai yasa dan bangunan pendukung lainnya;
b. as rencana jalur kereta api;
c. jembatan dan terowongan;
d. patok referensi (bench mark); dan
e. penyelidikan tanah.
Koreksi Anda
