Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Data teknis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, paling sedikit harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. potensi angkutan
b. pola operasi
c. kebutuhan lahan
d. keterpaduan inter dan antar moda
e. dampak sosial dan lingkungan
f. panjang jalur kereta api;
g. jenis konstruksi jalan rel (at grade, elevated, underground);
h. kondisi geografi dan topografi;
i. kondisi geologi;
j. kondisi fisik tanah;
k. kelandaian maksimum;
l. perpotongan.
Koreksi Anda
