Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gambar rencana trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a di atas adalah gambar situasi dan rencana trase jalur kereta api yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. titik-titik koordinat; b. lokasi stasiun; c. rencana kebutuhan lahan; dan d. skala gambar.
Koreksi Anda