Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Gambar rencana trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a di atas adalah gambar situasi dan rencana trase jalur kereta api yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. titik-titik koordinat;
b. lokasi stasiun;
c. rencana kebutuhan lahan; dan
d. skala gambar.
Koreksi Anda
