Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri MENETAPKAN trase jalur kereta api nasional dan dalam memberikan persetujuan penetapan trase jalur kereta api provinsi atau kabupaten/kota, Menteri membentuk tim evaluasi usulan trase jalur kereta api. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya beranggotakan unsur dari unit kerja terkait yang terdiri dari: a. unsur teknis; b. unsur hukum; c. unsur keuangan; dan d. unsur perencanaan.
Koreksi Anda