Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri MENETAPKAN trase jalur kereta api nasional dan dalam memberikan persetujuan penetapan trase jalur kereta api provinsi atau kabupaten/kota, Menteri membentuk tim evaluasi usulan trase jalur kereta api.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya beranggotakan unsur dari unit kerja terkait yang terdiri dari:
a. unsur teknis;
b. unsur hukum;
c. unsur keuangan; dan
d. unsur perencanaan.
Koreksi Anda
