Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan trase jalur kereta api dilakukan atas prakarsa dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya atau dari badan usaha. (2) Penetapan trase jalur kereta api atas prakarsa Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana induk perkeretaapian dan/atau kebijakan strategis nasional. (3) Penetapan trase jalur kereta api atas prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana induk perkeretaapian atau di luar rencana induk perkeretaapian.
Koreksi Anda