Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Trase jalur kereta api paling sedikit memuat:
a. titik-titik koordinat;
b. lokasi stasiun;
c. rencana kebutuhan lahan; dan
d. skala gambar.
(2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN trase jalur kereta api:
a. sesuai rencana induk perkeretaapian;
b. di luar rencana induk perkeretaapian.
(3) Gubernur atau bupati/walikota dalam MENETAPKAN trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
