Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Sasaran penetapan trase jalur kereta api untuk mewujudkan tersedianya ruang yang memadai untuk rumaja, rumija dan ruwasja guna menjamin keselamatan, keamanan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Koreksi Anda
