Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Penetapan trase jalur kereta api bertujuan untuk mewujudkan:
a. keharmonisan antara jaringan jalur kereta api dan perencanaan tata ruang wilayah sesuai tatarannya;
b. keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang untuk jaringan jalur kereta api dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembangunan jalur kereta api;
c. keterpaduan jaringan jalur kereta api sebagai satu kesatuan sistem jaringan transportasi nasional, sehingga mempermudah dan memperlancar pelayanan angkutan orang dan/atau barang;
d. efisiensi penyelenggaraan perkeretaapian.
Koreksi Anda
