Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Trase adalah rencana tapak jalur kereta api yang telah diketahui titik- titik koordinatnya.
3. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
4. Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
5. Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.
6. Ruang Manfaat Jalur adalah jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri kanan atas dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
7. Ruang Milik Jalur adalah bidang tanah di kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel, baik yang terletak pada permukaan, dibawah permukaan dan diatas permukaan tanah, yang lebarnya diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter.
8. Ruang Pengawasan Jalur adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api digunakan untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api, dengan batas 9 (sembilan) meter pada permukaan tanah. Untuk jembatan dengan bentang lebih besar dari 10 (sepuluh) meter pada permukaan tanah yang melintas sungai, maka lebar ruwasja menjadi 50 (lima puluh) meter ke arah hilir dan hulu sungai, yang diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Koreksi Anda
