Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap pelaksanaan penyelenggara kewajiban pelayanan publik. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan penyimpangan terhadap pelaksanaan penyelenggara kewajiban pelayanan publik, Direktur Jenderal memberikan teguran dan sanksi. (3) Direktur Jenderal melaporkan hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda