Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan dana kewajiban pelayanan publik dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik lebih besar dari jumlah biaya yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan dalam hal Badan Usaha penyelenggarakewajiban pelayanan publik telah melakukan pemisahan pembukuan.
(4) Apabila berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah kepada Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik wajib menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemeriksaan.
Koreksi Anda
