Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda