Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada KPA.
(2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
