Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang menerima penugasan kewajiban pelayanan publik wajib melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Pasal.id