Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang menerima penugasan kewajiban pelayanan publik wajib melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan dimaksud.
Koreksi Anda
