Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik.
Koreksi Anda