Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik.
Koreksi Anda
