Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyediaan data dan informasi penyelengaraan kewajiban pelayanan publik badan usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik wajib menyediakan sistem informasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2) Dalam melakukan verifikasi Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang diakses melalui sistem informasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Pasal.id