Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang terdiri dari unsur teknis, perencanaan, keuangan dan hukum.
(2) Pelaksanaan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penugasan dari Direktur Jenderal.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Standard Operating Procedure (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat paling sedikit sebagai berikut :
a. Ketentuan umum;
b. Objek yang akan diverifikasi; dan
c. Prosedur pelaksanaan verifikasi.
(5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditandatangani oleh Tim Verifikasi selaku verifikator dan Tim Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik selaku pihak yang diverifikasi dan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Analisa dan Evaluasi yang ditandatangani oleh Tim Verifikasi dan Direktur Utama Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
(7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak membebaskan penyelenggara kewajiban pelayanan publik untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
