Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan anggaran pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, Direktur Jenderal melakukan Verifikasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas verifikasi administrasi untuk tagihan bulan berjalan dan verifikasi administrasi dan lapangan untuk tagihan triwulan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan tagihan dan verifikasi diatur dalam peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
