Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berkewajiban :
a. melaksanakan Kontrak yang telah disepakati;
b. melaksanakan tarif yang telah ditetapkan;
c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas pelayanan/relasi/ trayek yang telah ditetapkan;
d. melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimum;
e. menginformasikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan badan usaha tentang adanya penyelenggaraan pelayanan publik;
f. melaporkan kinerja pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik secara berkala kepada Menteri c.q Direktur Jenderal;
Koreksi Anda
