Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berkewajiban : a. melaksanakan Kontrak yang telah disepakati; b. melaksanakan tarif yang telah ditetapkan; c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas pelayanan/relasi/ trayek yang telah ditetapkan; d. melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimum; e. menginformasikan kepada seluruh unit kerja di lingkungan badan usaha tentang adanya penyelenggaraan pelayanan publik; f. melaporkan kinerja pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik secara berkala kepada Menteri c.q Direktur Jenderal;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Pasal.id