Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, Menteri berwenang : a. MENETAPKAN tarif penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik; b. mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimum; www.djpp.kemenkumham.go.id c. MENETAPKAN sanksi dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam kontrak; dan d. melaksanakan pemantauan, pengawasan serta analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda