Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, Menteri berwenang :
a. MENETAPKAN tarif penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik;
b. mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan minimum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN sanksi dalam hal Badan Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam kontrak; dan
d. melaksanakan pemantauan, pengawasan serta analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
