Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik diatur dalam kontrak antara Direktur Jenderal dengan Direktur Utama badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kontrak dengan Badan Usaha penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani segera setelah diterbitkannya DIPA.
Koreksi Anda
