Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal paling lama bulan Oktober sebelum Tahun Anggaran berjalan kewajiban pelayanan publik, telah membentuk panitia pengadaan pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi. (2) Dalam hal pelelangan umum tidak dapat dilaksanakan Direktur Jenderal mengusulkan penugasan kepada BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi. (3) Direktur Jenderal paling lama bulan Nopember sebelum tahun anggaran berjalan kewajiban pelayanan publik, mengusulkan badan usaha pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api untuk pelayanan kelas ekonomi kepada Menteri yang diperoleh berdasarkan hasil dari pelelangan umum atau penugasan. (4) Menteri MENETAPKAN badan usaha pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling lama akhir Januari tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda