Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-10 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API UNTUK PELAYANAN KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pelaksana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dilaksanakan melalui pelelangan umum.
(2) Pelaksanaan pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
