Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b adalah menyediakan dokter penerbangan di Balai Pengobatan Haji INDONESIA (BPHI) Jeddah atau Medinah yang siap setiap saat (on call) untuk pemeriksaan calon penumpang yang sakit terkait kelayakan untuk diterbangkan menuju Tanah Air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id