Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Dokter penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b adalah menyediakan dokter penerbangan di Balai Pengobatan Haji INDONESIA (BPHI) Jeddah atau Medinah yang siap setiap saat (on call) untuk pemeriksaan calon penumpang yang sakit terkait kelayakan untuk diterbangkan menuju Tanah Air.
Koreksi Anda
