Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas pada posko bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a adalah menyediakan petugas pada posko bersama yang dapat memberikan pelayanan di masing-masing asrama haji dan bandar udara embarkasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id