Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf e meliputi : a. petugas pada posko bersama; dan b. dokter penerbangan.
Koreksi Anda