Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 huruf e meliputi :
a. petugas pada posko bersama; dan
b. dokter penerbangan.
Koreksi Anda
