Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e yaitu menyediakan petugas pada posko bersama yang dapat memberikan pelayanan di masing-masing asrama haji bandar udara embarkasi.
Koreksi Anda
