Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e yaitu menyediakan petugas pada posko bersama yang dapat memberikan pelayanan di masing-masing asrama haji bandar udara embarkasi.
Koreksi Anda