Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Ganti rugi atau santunan atau extra cover sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d adalah pemberian ganti rugi atau santunan atau extra cover sebagai tanggung jawab pelaksana angkutan udara haji kepada penumpang jemaah haji apabila terjadi kecelakaan atau keterlambatan penerbangan atau kehilangan bagasi, sesuai kontrak charter angkutan udara haji antara pelaksana angkutan udara haji dengan pihak yang bertindak atas nama Kementerian Agama.
Koreksi Anda
