Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c adalah memulangkan jemaah haji sakit pasca operasional haji ke provinsi asal dengan tidak memperhitungkan jumlah seat yang dibutuhkan terrmasuk kasus stretcher.
Koreksi Anda
