Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c adalah memulangkan jemaah haji sakit pasca operasional haji ke provinsi asal dengan tidak memperhitungkan jumlah seat yang dibutuhkan terrmasuk kasus stretcher.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id