Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Posko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b adalah menyediakan petugas pada posko bersama yang dapat memberikan pelayanan di masing-masing asrama haji dan bandar udara debarkasi.
Koreksi Anda