Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Counter lost and found sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a adalah menyediakan counter lost and found dengan petugas yang dapat melayani di asrama haji debarkasi.
Koreksi Anda