Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Pelayanan petugas bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b adalah :
a. tersedianya petugas pelaksana angkutan udara haji dalam melakukan pengecekan antara label bagasi tercatat dengan barang bagasi tercatat;
dan
b. tersedianya petugas badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang membantu penumpang jemaah haji dengan kebutuhan khusus untuk pengambilan bagasi.
Koreksi Anda
