Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan petugas bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b adalah : a. tersedianya petugas pelaksana angkutan udara haji dalam melakukan pengecekan antara label bagasi tercatat dengan barang bagasi tercatat; dan b. tersedianya petugas badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang membantu penumpang jemaah haji dengan kebutuhan khusus untuk pengambilan bagasi.
Koreksi Anda