Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Informasi pengambilan bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a adalah :
a. tersedianya informasi yang benar dan jelas mengenai lokasi pengambilan bagasi di terminal kedatangan bandar udara debarkasi (bagi jemaah haji dari Provinsi Banten), dengan melalui proses pemeriksaan Carantine Imigration Custom (CIQ) di bandar udara debarkasi; dan
b. tersedianya informasi yang benar dan jelas mengenai lokasi pengambilan bagasi di asrama haji debarkasi (bagi jemaah haji selain dari Provinsi Banten), dengan melalui proses pemeriksaan Carantine Imigration Custom (CIQ) di asrama haji debarkasi.
Koreksi Anda
