Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan pengambilan bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d, meliputi:
a. informasi pengambilan bagasi; dan
b. pelayanan petugas bagasi.
Koreksi Anda
