Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c adalah menyediakan hotel, akomodasi dan konsumsi bagi penumpang jemaah haji jika terjadi keterlambatan penerbangan.
(2) Ketentuan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi keterlambatan dengan posisi penumpang jemaah haji masih di Jeddah atau Madinah adalah sebagai berikut :
a. keterlambatan selama 4 (empat) jam sampai dengan 6 (enam) jam dari jadwal keberangkatan, pelaksana angkutan udara haji wajib memberikan refreshment (snack) dan/atau makan kepada setiap penumpang jemaah haji; dan
b. keterlambatan lebih dari 6 (enam) jam dari jadwal keberangkatan, pelaksana angkutan udara haji wajib menanggung dan menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi setiap penumpang jemaah haji.
Koreksi Anda
