Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Informasi apabila terjadi keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a adalah penyampaian informasi yang benar dan jelas apabila terjadi keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan (rescheduling) dan penggabungan kloter kepada jemaah haji (melalui ketua kloter), Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji setempat dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.
(2) Ketentuan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut :
a. untuk keterlambatan penerbangan disampaikan segera setelah diketahui adanya keterlambatan; dan
b. untuk perubahan jadwal penerbangan (reschedulling) disampaikan selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum keberangkatan.
Koreksi Anda
