Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar pelayanan penanganan keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d meliputi : a. informasi apabila terjadi keterlambatan penerbangan; b. pelayanan petugas pada saat terjadinya keterlambatan penerbangan; dan c. pemberian kompensasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Pasal.id