Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
Standar pelayanan penanganan keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d meliputi :
a. informasi apabila terjadi keterlambatan penerbangan;
b. pelayanan petugas pada saat terjadinya keterlambatan penerbangan;
dan
c. pemberian kompensasi.
Koreksi Anda
