Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Teks Saat Ini
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan pemberian kompensasi kepada penumpang jemaah haji pada saat terjadi keterlambatan dengan menyediakan hotel, akomodasi dan konsumsi bagi penumpang jemaah haji.
(2) Ketentuan pemberian kompensasi dimaksud adalah sebagai berikut :
a. keterlambatan selama 4 (empat) jam sampai dengan 6 (enam) jam dari jadwal keberangkatan, pelaksana angkutan udara haji wajib memberikan refreshment (snack) dan/atau makanan kepada setiap penumpang jemaah haji; dan
b. keterlambatan lebih dari 6 (enam) jam dari jadwal keberangkatan, pelaksana angkutan udara haji wajib menanggung dan menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi setiap penumpang.
Koreksi Anda
